Fhoto : Rumah Kosong Penimbunan Pupuk Bersubsidi : Poktan Indah Berkarya
Minggu : 25,Mei,2025
Tulang Bawang // Kios Gapoktan Sinar Laut Berkarya Pemilik Berinisial (HI) dan ketua Poktan indah berkarya berinisial (AI) diduga kuat manipulasi data E-rdkk pasal'nya (AI) tidak bisa memberikan penjelasan kepada Andreyadi : Ketua DPC PPWI TUBA disaat chat WhatsApp.
Andre mengatakan," kami hanya meminta dan menanyakan Data serta dokumentasi fhoto cara para petani melakukan penebusan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska, biasa'nya para petani menebus pupuk bersubsidi dengan cara pakai kartu Tani, kalaupun tidak ada maka para petani di fhoto di ambil dokumentasi sembari memegang KTP, untuk di ambil sebagai barang bukti bahwa tepat sasaran para petani menebus pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Ungkap Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA. Minggu : 25,Mei,2025 sekitar jam 10:00.Wib
Harapan Kami." Bupati Tulang Bawang : Qudrotul Ikhwan. Kejaksaan Tulang Bawang. Kapolres Tulang Bawang. Ketua Anggota DPRD Tulang Bawang, Dinas Pertanian, dan BPP Tulang Bawang, serta Empat (4) Kelurahan dan Kepala Kampung Sekabupaten Tulang Bawang. Untuk benar-benar memperhatikan dan menangani serius para oknum mafia nakal dengan cara diduga kuat menipulasi data."Ungkap'nya
Jangan sampai seperti yang telah kami curigai ada salah satu rumah tanpa penghuni diduga menimbun pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska, setelah kami investigasi oknum (AI) Ketua Poktan : indah berkarya yang selalu mengatakan, tanya ke kios kalau mau nanya E-rdkk, data dan berapa ton Kelompok Tani saya mendapat Pupuk Bersubsidi kelompok tani
Ketua Poktan: indah berkarya Kios Ketua Jauhari alias (AI) harus menjelaskan secara rinci tentang penyaluran penebusan pupuk bersubsidi, apakah ini diduga melakukan penimbunan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska apa bila tidak bisa detil, bisa di praduga juga para petani di kelompok tani indah berkarya petani'nya tidak ada lahan sampai 4.Hektar, sedangkan dalam aturan Kementan hanya 2.Hektar. Ujarnya
Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulang Bawang untuk menindak tegas oknum mafia pupuk bersubsidi seperti Kios Gapoktan Sinar Laut Berkarya. Pemilik Kios berinisial (HI) dan ketua Poktan Indah Berkarya," dan dapat melaksanakan musyawarah dengan seluruh Ketua Kelompok Tani dan Ketua Gabungan Kelompok Tani, untuk mengajak semua warganya yang melakukan kegiatan pertanian agar bergabung ke Kelompok Tani. Sehingga nantinya data petani (berupa fotocopy KK & KTP) yang tergabung ke Kelompok Tani akan diserahkan ke Penyuluh Pertanian oleh Ketua Kelompok Tani,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh petani di wilayah Kabupaten Tulang Bawang diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan sudah terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi sehingga program subsidi dapat tersalurkan dengan efektif.
Para petani diharapkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam program subsidi pupuk pemerintah. Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsector : Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan/atau Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao. Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah petani yang terdaftar dalam E-RDKK, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2024, Pasal 3 Ayat (4) yang berbunyi : “Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK)”. (TIM/RED)