Jurnalis Senior Dr Bernard GAKORPAN ,Bunda Tiur Simamora KBH PERS Presisi Polri GSN RBRPG.08 ,dan Prof Wilson Lalengke Ketum PPWI,

 

Fhoto : Prof Dr Henry Jayadi Pandiangan Dekan FH.UKI Bersama Wilson Lalengke Ketua PPWI 


Selasa : 13, Mei, 2025

Jakarta // Prof Dr Henry Jayadi Pandiangan  Dekan FH.UKI : Miris maraknya kasus kasus penimbunan Pupuk bersubsidi ilegal  kelompok tani di Kab Tulang Bawang Propinsi Lampung ,menurut ketua Andreyadi  DPC.PPWI Tuba Kab.Tulang Bawang bahwa Ketua Kelompok Tani Indah Berkarya, Diduga Kuat Tidak Bisa Menunjukan Dokumentasi Foto Para kelompok Petani Penebusan Pupuk  Bersubsidi tersebut.


Selasa : 13. Mei, 2025.Lampung kab.Tulang Bawang // Ketua Kelompok Tani Indah Berkarya Berinisial (JI) Alias (Ai) tidak bisa menunjukkan data-data kongkrit  foto anggotanya yang menebus pupuk bersubsidi, disaat Andreyadi ketua DPC PPWI TUBA meminta tanda bukti fhoto lewat chat WhatsApp kepada (JI) alias (Ai), pada tanggal 24 April 2025. Sekitar jam 16:27, wib 



"Walaikum salam minta di kios aja ujarnya ,semua data ada di kios semua, cek aja ke pa Hendri berapa pupuk yang turun di kelompok saya, kalau emang melanggar chek kios tempat saya ngambil, apa melanggar tanyakan ke BP Andre tuba, chek notulen rapat pada waktu itu di BPP. Apakah ada unsur udang dibalik bakwan, konspirasi licik permainan sesuai aturan SOP yang berlaku  apa tidak,..??!!" ujarnya


JI alias Ai menambahkan. Data-data E-RDKK dan foto-foto kelompok tani saya sudah saya kirim semua lewat via WhatsApp kepada Pak Rama penyidik di polres Tulang Bawang, kalau mau bongkar - bongkar semua jangan hanya memberitakan sesuatu dengan semata duga-dugaan saja.Tutur Ji alias Ai



Menurut keterangan Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Tulang Bawang. Kami mencoba menghubungi penyidik Polres Tulang Bawang pak Rama apakah sudah  sesuai dengan bahasa ketua Poktan Ji alias Ai yang mengatakan data-data  serta foto-foto kelompok tani  yang menerima bantuan pupuk bersubsidi. Ungkap Andre Ketua DPC PPWI TUBA 



"Tidak ada bang data-data dan berkas kelompok yang di kasih dengan saya, kalau foto baleho yang di pasang di tempat itu ada iya itu juga Abang menyarankan seperti itu disaat kita di lokasi, itu aja yang dikirim'nya kalau yang lain tidak ada. Ucap Rama Penyidik


Joni sanjaya Ketua LBH PKR Sangatlah menyayangkan Ucapan oknum JI ketua Poktan yang ucapan ngadal - ngidul sudah mengatakan data-data foto-foto sudah di kasih dan di minta oleh penyidik, ternyata omongan kosong belaka, bahkan mengajak Andre yadi ketua DPC PPWI TUBA untuk usut tuntas , bongkar kasus kasus  semua kios-kios dan Poktan, bukan hanya di desa Menggala saja tapi seluruh kabupaten tulang bawang, lebih parahnya lagi mengintimidasi jangan hanya memberitakan sesuatu dengan.men duga-dugaan saja. Tegasnya Joni Ketua DPD LBH Pers  


Menurut Andreyadi sebagai wartawan jurnalis jurnalistik yang sudah makan asam garam dinamika penyelesaian kasus kasus di Tulang Bawang ,maka sudah sangatlah wajar kami memakai praduga diduga karena kami sangatlah paham sebagai media poksi kami pakai asas praduga, tidak bersalah kami tidak bisa maksa memvonis itu salah walaupun  itu benar - benar bersalah dan di lihat oleh mata kami sebagai media wartawan dan jurnalis, yang bisa memutuskan itu bersalah adalah pimpinan  Hakim Pengadilan. Maka dari itu ketua kelompok tani indah berkarya yang diduga sebagai penimbunan pupuk bersubsidi dalam pengawasan pemerintah bisa kenai undang - undang (KIP) berikut ulasannya : 


Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah produk hukum Indonesia yang mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban badan hukum publik untuk menyediakannya. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. 



Pidana dalam keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sanksi pidana dikenakan pada badan hukum publik yang sengaja tidak membeberkan dan memberikan informasi akurat , atau memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, dan merugikan orang lain. Ancaman hukuman termasuk kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda Rp 5 juta. (Tim GAKORPAN.PPWI. Red ) ."*Salam ASTA CITA,PANCASILA,UUD.45

Merdeka.."* (Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال