![]() |
Fhoto : Saudari Nyoman dan Saudara Kepala Kantor BPJS Kesehatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan Tanda Bukti Pembayaran Rumah Sakit Saat di Wawancara awak media |
Rabu : 07,05,2025
Tulang Bawang / Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA), Kecamatan Menggala, Propinsi Lampung. Andreyadi menjelaskan," kepada rekan - rekan media disaat di wawancara pada hari Selasa 06/05/2025, sekitar jam 09:00:wib, tuduhan oknum scurity dikantor BPJS kesehatan Menggala pada tanggal.11/03/2025 sekitar jam 10:58:56 wib." Ujarnya
Scurity mengatakan," abang kan tau rumah Marni kalau kita kasih tau kita minta uang pembayaran di rumah sakit itu di kembalikan dan siapa yang mau bayarnya, Abang kan tau Marni pernah datang juga kerumah Ibu Marni, Marni ini sudah berapa kali kesini minta bantu, kalau enggak sore ini kita datangi rumah Marni itu bang bilang sama papah Ten. Silakan kalian mau melaporkan kemana saja mau kepolres ke Polda silakan aja. Ucap scurity/ satpam BPJS kesehatan kabupaten tulang bawang
Menurutnya Andre," dalam tuduhan scurity/satpam BPJS kesehatan menggala terhadap saya, yang bilang pernah mendatangi rumah kediaman ibu Marni itu benar - benar tidak berdasar dan tidak terbukti dengan ucapan scurity, saya meminta izin untuk mengambil stekmen tersebut. Karena saya tidak terima atas tuduhan itu karena saya tidak kenal yang namanya Marni apalagi sampai kerumah marni." tuturnya
Andre menambahkan, kalau kerumah Ibu Marlina yang terletak di gunung sakti itu benar, tapi tidak bertemu dengan ibu Marni, kami bertemu rekan sesama media ia mengatakan coba datangi aja kerumah kakak'nya yaitu ibu Mala alamat Aspol belakang Indomaret. Jadi saya per'tegaskan lagi kepada bapak scurity / satpam BPJS kesehatan kabupaten tulang bawang tuduhan itu tidak benar dan tidak terbukti, sampai - sampai mengajak kerumah yang diduga sebagai pelaku yang merubah data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan gratis anggaran dari APBD, dirubah menjadi (Non PBI) BPJS Mandiri bahkan sampai bicara melaporkan ke (APH) di persilahkan oleh scurity/satpam BPJS kesehatan Menggala. Ucap tegas yang sering disapa bang Andre. kepada rekan-rekan media
Baru kali ini saya melihat perusahaan yang tidak melakukan tindakan tegas, terhadap oknum yang diduga datang ke kantor BPJS kesehatan Menggala yang dengan sengaja menipulasi data dari KK sampai no hp yang mengaku no hp bapak Supardi, padahal itu bukan no bapak supardi disaat kami menghubungi no tersebut, malahan yang mengangkat adalah seorang guru kepala sekolah yang berdinas di kabupaten tulang bawang.
Menjadi pertanyaan besar bagi awak media siapa oknum Marni ini begitu takutnya pihak BPJS tidak mau menindak tegas, kuat dugaan Marni ini bisa saja saksi kunci untuk membuka semua bukti-bukti keterlibatan pihak BPJS kesehatan, sehingga pihak BPJS tidak menuntut ke Marni atas kerugian yang di alami oleh pihak BPJS yang membayar seluruh biaya korban pasien yang operasi usus buntu biaya yang hampir mencapai Rp 18.000.000.an ( Delapan belas juta) .
Kalau merasa benar pihak BPJS Menggala tidak mungkin mereka membayar seluruh biaya korban pasien oprasi usus buntu yang bernama ibu Mashalipah. Mungkin merasa bersalah karena kelalaian pihak BPJS sehingga mereka semua yang menanggung semua biaya korban.
Alasan dari pihak BPJS ialah siapa saja yang datang ke kantor yang mau merubah BPJS kesehatan gratis ke BPJS mandiri walaupun bukan saudara kandung atau bukan aliran darah bisa di proses, itu ucapan dari oknum BPJS kesehatan Menggala saudari: Nyoman bagian pengimput data, tanpa harus mempertanyakan asal usul orang yang datang ke BPJS kesehatan Menggala yang merubah data orang lain.
Oknum Marni ini dengan sengaja merubah dokumentasi data milik korban diduga kuat karena sakit hati dan kecewa atas bantuannya tidak di beri imbalan, sehingga dia merubah BPJS PBI dan Non-PBI,,,Ini penjelasan Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI
BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua jenis peserta, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI), dengan perbedaan sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah program BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk orang-orang yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sesuai data yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan dan Dinas Sosial. Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Program ini dirancang untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses ke layanan kesehatan.
Dan sanksi BPJS karena memproses dokumen bukan milik pemiliknya bisa berupa sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sanksi pidana bisa berupa penjara atau denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Sanksi Pidana:
Jika tindakan memproses dokumen tersebut mengakibatkan kerugian atau pelanggaran hukum yang lebih serius, BPJS dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU BPJS.
Dasar Hukum:
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur sanksi bagi pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan memproses dokumen. ( Tim / Red)