![]() |
Fhoto : Febri Korban Anak Dibawah Umur Yang Warga Main Hakim Sendiri, Wargo Yang Memukul dan Kendaraan Yang Menabrak Anak Dibawah Umur |
Sabtu : 10,Mei,2025
Tulang Bawang // Diduga Warga Kampung Duto Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, diduga main hakim sendiri terhadap anak dibawah umur korban Febri, Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang sehingga korban dilarikan kerumah sakit Bandar Jaya. Pada hari Sabtu.10/05/2025
Dari ke empat anak dibawah umur satu diantaranya harus dirujuk kerumah sakit Bandar Jaya, karena diduga ada pembekuan darah di kepala. Sehingga harus secepatnya ditangani oleh pihak rumah sakit karena korban hampir tidak sadarkan diri. Ungkapnya
Kejadian tersebut pada hari Jumat subuh. 09/05/2025, sekitar jam 04:00 wib, menurut nara sumber yang berinisial HCS (34 tahun) awalnya keempat (4) anak di bawah umur mencuri padi di sawah milik sebut saja namanya (Pak Paiman) ternyata salah satu dari keempat yang mencuri padi, adalah cucu kandung dari Kakek atau bapak Paiman. Tegasnya
Sempat dibawa kebalai kampung cucunya tidak mengaku sebagai terduga otak pelaku pencurian padi di sawah milik kakeknya, setelah keempat anak dibawa ke Polsek Rawa Pitu akhirnya oknum Berinisial (DI) mengakui dan bersepakat damai dan membuat surat pernyataan pihak korban dan pelaku berdamai tanpa menuntut apapun.Tutur nara sumber
Dilain sisi keluarga korban yang melihat video berutal main hakim sendiri tidak terima atas perlakuan diduga warga Kampung Duto Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, sehingga salah satu kawan korban yang ikut di investigasi oleh keluarganya untuk mencari kebenarannya.
Menurut salah satu kawan korban yang ikut serta dalam kejadian disaat di wawancara yang mengajak pertama kali ia menjelaskan," Dani anak Duta yang pertama kali mengajak ngojek padi di sawah milik Paiman." Tegasnya
Korban atas nama Febri status diduga masih Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 2 ditangkap warga sehingga dihakimi secara berutal, bahkan salah satu warga menabrak kendaraannya roda 2 motor mrek KLX Be 4010 MT dan warga lainnya menonjok pipinya sampai terbaring ditanah merintih kesakitan.Jelasnya
Dalam hal ini Andreyadi ketua DPC PPWI TUBA bersama LBH Presisi, Gerakan Solidaritas Nasional untuk Bangsa lndonesia mengecam keras tindakan Warga yang menonjok dan menabrak anak di bawah umur korban bernama Febri. Andre meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulang Bawang, Dinas Perlindungan Anak untuk mendampingi korban Febri serta menindak lanjuti warga yang menonjok dan menabrak korban dalam pemberitaan kami, karena tidak seharusnya warga melakukan anarkis main hakim sendiri apalagi itu anak di bawah umur. Ucap tegas Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA
Sesuai dengan undang-undang:
Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi hak-hak anak.
Pasal 64 bahwa Setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari yang membahayakan dirinya, yang dapat mengganggu kesehatan fisik, moral, dan kehidupan sosial. Tutupnya Bersambung ( Tim / Red)