![]() |
Fhoto : Modus Jual Beli Rongsokan Diduga Warga Lampung Tengah Tipu dan Gelapkan Uang 41 Juta |
Bandar lampung - HNNews.com Agus sunarso (40) warga sriwijaya lampung tengah diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 41 juta. Pada hari Rabu 01-01-2025
Firman selaku korban merasa kecewa terhadap pelaku yang tak kunjung mengembalikan uang yang telah di bawa untuk DP membeli barang rongsokan di PT.
Namun yang di dapatkan hanya kecewa dan iming- iming akan segera mengembalikan uang yang telah di bawa oleh pelaku (Agus)
Seiring berjalan nya waktu janji tinggal janji saudara agus menghilang tak ada kabar berita . Firman selaku korban sering kali berusaha menghubungi pelaku melalui chat Whatsap ,namun tak kala ada balasan.
Tak berhenti di situu firman meminta bantuan kepada (joni sanjaya ) selaku ketua dpd lbh pkr ulang bawang untuk mencari informasi dan meminta langsung kepada agus untuk mengembalikan dana yang telah di gelapkan.
Tak butuh waktu lama ketua dpd lbh pkr Singkat nya Mendapatkan informasi keberadaaan pelaku,namun pelaku sedang berada di rumah orang tua di lampung tengah. Joni dan tim langsung meluncur ke rumah orang tua pelaku untuk memastikan keberadaan agus. namun belum juga bisa di jumpai.
Namun tim langsung berinisiatif menjumpai kepala dusun (kadus) beroto dimana tempat org tua fan saudara agus (pelaku ); berada untuk meminta informasi. kadus beroto pun memberikan informasi dan menyatakan kesiapan untuk membantu tim joni sanjaya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara duduk bersama
.
“karena dia warga saya bang saya akan bantu semaksimal mungkin menjumpai agus dan saya pastikan kita akan jumpai abg dan kita selesaikan, jelasnya menyakinkan.
Di lain waktu joni sanjaya selaku ketua dpd lbh pkr tulang bawang .menghubungi kadus tersebut untuk memastikan kapan saatnya untuk bertemu dan menyelesaikan perkara tersebut.
Diwaktu yang sama kadus tersebut menjanjikan akan segera datang menjumpai joni sanjaya untuk menyelesaikan
“Kalo ada besok sore lusa bang saya dan agus ketempat abg’ jelas nya.
Tiba waktunya yang di tunggu tunggu kadus fan pelaku datang menjumpai ketua dpd lbh pkr joni sanjaya. Namun hal hasil masih berdalih akan segera mengembalikan dana tersebut dengan meminta tempo dan memberikan pernyataan di atas materai dan kadus pun menjaminkan diri untuk bertanggung jawab terhadap agus apabila agus ingkar janji yang di tanda tangani di atas materai..
Di lain hari setelah jatuh tempo yang di sepakati ternyata belum juga pasti dan akan segera di selesaikan namun hal hasil nya tak di sangka kadus dan pelaku berdalih akan melaporkan saudara firman ke polda,
“ Kami sedang berada di polda lampung untuk membuat LP ini harus di selesaikan bng .ini harus selesai. Saya juga bukan orang sembarangan, abg lihat logo baju yang saya pakai abg lihat saja di Google pasti abg tau, lebih baik abg jgn ikut ikutan, karena ini pasti selesai ya kalau abg mau ikut bang silahkan “ ancam kadus . Mengatas namakan aliansi masyarakat cinta damai (ALMACIDA) sedang berada di polda untuk melaporkan saudara firman.
Di tempat terpisah di bandar lampung tempat kediaman saudara firman menerangkan singkat .
“Pada tanggal 14 bln 6 2024 agus nelpon minta dp tembaga 30 juta dan pada tanggal 23 06 2024 agus minta duit lagi buat ongkos liat barang di baung “ perkara barang pertama.
“ Dan teryata barang tidak ada dan dia tidak bisa menunjukan bukti DP dia ke PT yg di sungai baung tersebut ke saya, selang beberapa waktu lama dia hubungin saya ada barang besi di PT.Pinago ini yang ke 2.jelasnya sambil melihat data transaksi transfer.menjelaskan dengan detailnya .
Saya sudah berulang kali kasih kesempatan untuk mengembalikan dana tersebut namun sekarang Saya kecewa dan sakit hati saya akan laporkan Kapolda lampung pelaku (agus) atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan .tegas nya ( rahman )
...bersambung.