![]() |
Fhoto : Diduga Rumah Tempat Penimbunan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan Pemerintah Sebelah Kanan sebelum ketauan, sebelah kiri setelah ketauan, dan Ketua Poktan (JI) Kamu Ketauan |
Senin : 12, Mei, 2025
Tulang Bawang // Ketua Kelompok Tani Indah Berkarya Berinisial (JI) Alias (Ai) tidak bisa menunjukkan data-data dan dokumentasi fhoto anggotanya yang menebus pupuk bersubsidi, disaat Andreyadi ketua DPC PPWI TUBA meminta tanda bukti fhoto lewat chat WhatsApp kepada (JI) alias (Ai), pada tanggal 24 April 2025. Sekitar jam 16:27, wib
"Walaikumsalam minta di kios aja, semua data ada di kios semua, cek aja ke Hendri berapa pupuk yang turun di kelompok saya, kalau emang melanggar cek kios tempat saya ngambil, apa melanggar tanyakan ke BPP tuba, cek notulen rapat pada waktu itu di BPP. Apa sesuai aturan apa tidak," ujarnya
JI alias Ai menambahkan. Data-data E-RDKK dan fhoto-fhoto kelompok saya sudah saya kirim semua lewat via WhatsApp kepada Pak Rama penyidik polres tulang bawang, kalau mau bongkar - bongkar semua jangan hanya memberitakan sesuatu dengan duga-dugaan saja.Tutur Ji alias Ai
Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Tulang Bawang. Mencoba menghubungi penyidik Polres Tulang Bawang bapak Rama apakah sesuai dengan bahasa ketua Poktan Ji alias Ai yang mengatakan data-data dan fhoto-fhoto kelompok yang menerima bantuan pupuk bersubsidi. Ungkap Andre Ketua DPC PPWI TUBA
"Tidak ada bang data-data dan berkas kelompok yang di kasih dengan saya, kalau fhoto baleho yang di pasang di tempat itu iya itu juga Abang menyarankan seperti itu disaat kita di lokasi, itu aja yang dikirim'nya kalau yang lain tidak ada. Ucap Rama Penyidik
Joni sanjaya Ketua LBH PKR Sangatlah menyayangkan Ucapan oknum JI ketua Poktan yang ucapan nganal - ngidul sudah mengatakan data-data fhoto-fhoto sudah di kasih dan di minta oleh penyidik, ternyata omongan kosong belaka, bahkan mengajak Andre ketua DPC PPWI TUBA untuk bongkar semua kios-kios dan Poktan, bukan hanya di Menggala saja tapi seluruh kabupaten tulang bawang, lebih parahnya lagi mengintimidasi jangan hanya memberitakan sesuatu dengan duga-dugaan saja. Tegasnya Joni Ketua DPD LBHPKR
Menurut Andre sebagai wartawan jurnalis jurnalistik sudah sangatlah wajar kami memakai praduga diduga karena kami sangatlah paham sebagai media poksi kami pakai asas praduga, kami tidak bisa memvonis itu salah walaupun itu benar - benar bersalah dan di lihat oleh mata kami sebagai media wartawan dan jurnalis, yang bisa memutuskan itu bersalah adalah Bapak Hakim Pengadilan. Maka dari itu ketua kelompok tani indah berkarya yang diduga sebagai penimbunan pupuk bersubsidi dalam pengawasan pemerintah bisa kenai undang - undang (KIP) berikut ulasannya :
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah produk hukum Indonesia yang mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan.
Pidana dalam keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sanksi pidana dikenakan pada badan publik yang sengaja tidak memberikan informasi, atau memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, dan merugikan orang lain. Ancaman hukuman termasuk kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda Rp 5 juta. (Tim / Red ) Bersambung