Pengelolaan Media Sosial, Stafsus Menag: Kuasai Prinsip 7C dalam Ilmu Komunikasi di Era Digital

 

Fhoto : Pengelolaan Media Sosial, Stafsus Menag: Kuasai Prinsip 7C dalam Ilmu Komunikasi di Era Digital


Kamis : 21,Mei,2025

JAKARTA — Pengelola media sosial dituntut memahami prinsip komunikasi yang efektif agar tidak terjerat masalah hukum dan dapat menyampaikan pesan secara tepat. Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Humas, dan Pengembangan SDM, Ismail Cawidu, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Media Sosial yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) di Jakarta, Rabu (21/5/2025).


Ismail menegaskan, pengelola media sosial harus menguasai prinsip 7C of Communication: clear (jelas), concise (ringkas), courteous (sopan), concrete (nyata), correct (benar), coherent (terpadu), dan complete (lengkap). “Komunikasi di ruang digital melintasi batas budaya dan geografi, maka penting memiliki standar etika dalam menyampaikan pesan,” ujarnya.



Dalam FGD tersebut, Ismail juga mengingatkan bahwa komunikasi digital tidak terlepas dari regulasi. Undang-undang yang perlu dipahami antara lain UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Ia memaparkan bahwa ada enam bidang yang harus dikuasai dalam ekosistem digital, yaitu jaringan, perangkat, aplikasi, sumber daya manusia digital, konten, dan regulasi. “Perangkat dan aplikasi yang digunakan harus mendapat izin dari Kominfo. Bahkan, kontennya pun harus sesuai dengan etika digital,” jelasnya.



Selain itu, ia mengungkapkan pentingnya literasi digital yang mencakup empat aspek: digital skill, digital culture, digital ethic, dan digital safety. “Pengelola media sosial perlu punya kecerdasan emosional saat menggunakan internet serta kemampuan berempati dan membangun hubungan baik secara online,” tambahnya.


Dengan memahami prinsip 7C dan ekosistem digital secara menyeluruh, pengelola media sosial dapat menjadi agen komunikasi yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat. “Teknologi harus digunakan dengan itikad baik, kehati-hatian, serta kepastian hukum,” pungkas Ismail.


Pelatihan Pengelolaan Media Sosial Bimas Islam itu digelar satu hari penuh. Peserta terdiri dari pengelola akun media sosial dari seluruh direktorat dan pranata humas Bimas Islam, dan dilatih oleh pakar strategi komunikasi media Shafiq Pontoh. Kegiatan itu juga dihadiri Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad. (Red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال